LENSAPOST.NET – Kepolisian Resort Aceh Tengah telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pembakar hutan.
Ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra S.I.K, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Aceh Tengah pada Jumat, 16 Juni 2023.
AKBP Dody menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 15 orang terkait kebakaran hutan yang terjadi.
Berdasarkan koordinasi yang terus dilakukan dengan pihak kejaksaan dan tim ahli, dua orang tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan.
Menurut hasil penyelidikan dari Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, dua tersangka tersebut telah melakukan pembakaran hutan di Dusun Pantan Jadi, Desa Burlah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Kebakaran hutan yang terjadi pada hari Rabu, 14 Juni 2023, pukul 12:00 WIB di Dusun Pantan Jadi, Desa Burlah, Ketol ini terjadi ketika kedua tersangka sedang membuka lahan untuk dijadikan kebun.
Pada awalnya, kedua tersangka menebang pohon dan membabat rumpuk di lahan yang telah digarap. Pada tanggal 13 Juni 2023, mereka menumpuk pohon, ranting, dan rumput yang telah dipotong. Pada pukul 12:00 WIB tanggal 14 Juni 2023, mereka membakar tumpukan pohon dan rumput yang telah kering.
Sayangnya, kedua petani ini tidak dapat mengendalikan api yang berkembang di kawasan hutan yang mereka garap.
“Naas bagi kedua petani ini tidak bisa lagi meredakan api yang mebesar di dalam kawasan hutan lindug yang mereka garap tersebut,”kata Dody.
Kedua tersangka tersebut, yaitu JU (37 tahun) dari Desa Karang Ampar, Aceh Tengah, dan MH (45 tahun) petani dari Desa Genting, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra menyebut, Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 17 ayat 2 huruf b huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. Mereka akan dijatuhi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar 1,5 miliar hingga 5 miliar rupiah.
Selain itu, Kapolres Aceh Tengah juga sedang menyelidiki dan mengamankan 13 orang lainnya di Polres Aceh Tengah terkait kebakaran hutan yang terjadi di Kecamatan Bintang, Linge, Jagong, Lut Tawar, Kebayakan, dan Atu Lintang.
Kapolres Aceh Tengah terus menghimbau kepada warga yang melakukan kegiatan di sekitar kebun dan jalan agar tidak melakukan pembakaran serta membuang puntung rokok sembarangan. ” Karen saat ini wilayah Aceh Tengah sedang kemarau,”tegasnya.