LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Aceh yang diikuti jajaran Pemerintah Provinsi serta para bupati dan wali kota se-Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa kehadiran KPK seharusnya tidak hanya sebatas memberikan peringatan, melainkan juga diiringi langkah penindakan terhadap dugaan praktik korupsi yang selama ini berkembang di daerah.
Menurutnya, imbauan KPK kepada pemerintah daerah agar berhati-hati dalam penyaluran dana hibah kepada instansi vertikal memang penting. KPK juga meminta agar bantuan hibah diumumkan secara terbuka kepada publik, mulai dari nama penerima, alamat, hingga nilai anggaran. Namun, TTI menilai masih ada aspek krusial yang luput dari perhatian.
“Dalam pernyataan KPK, tidak disinggung secara tegas terkait dana pokok pikiran (pokir) dewan. Padahal, publik sangat menunggu sikap jelas KPK mengenai transparansi dan pengawasan dana pokir tersebut,” ujar Nasruddin kepada LensaPost, Rabu 20 Mei 2026.
Ia juga menyoroti tidak adanya penegasan mengenai jenis kegiatan apa saja yang tidak boleh dimasukkan ke dalam pokir, termasuk kegiatan reguler yang seharusnya menjadi kewenangan dinas.
TTI turut menanggapi pernyataan Ketua DPRA, Zulfadli, yang meminta KPK lebih sering datang ke Aceh untuk memberikan peringatan. Menurut Nasruddin, pernyataan tersebut seharusnya disertai dorongan kuat agar KPK juga melakukan penindakan hukum tanpa tebang pilih.
“Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar imbauan, tapi tindakan nyata. Banyak kasus korupsi di Aceh yang belum dituntaskan,” tegasnya.
Nasruddin menyebut, isu dugaan penyimpangan dana pokir terus berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, terdapat indikasi bantuan hibah fiktif, di mana barang tidak pernah diterima, namun anggaran telah dicairkan hingga 100 persen.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa praktik memasukkan kegiatan reguler dinas ke dalam pokir dewan diduga sudah meluas. Tidak hanya pada tahap perencanaan, tetapi juga hingga penentuan kontraktor pelaksana yang harus mendapat rekomendasi dari pihak tertentu.
“Bahkan paket konsultan pun diduga sudah masuk dalam daftar pokir. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.
TTI mempertanyakan alasan kepala dinas tidak berani menolak intervensi tersebut, padahal risiko hukum justru akan ditanggung oleh pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) jika terjadi pelanggaran.
“Ketika bermasalah, yang berurusan dengan aparat penegak hukum adalah pihak eksekutif. Sementara pihak yang memiliki pokir justru kerap luput dari jeratan hukum. Ini yang menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat,” pungkas Nasruddin.
TTI pun mendesak KPK untuk memperluas pengawasan dan segera mengambil langkah tegas guna menuntaskan berbagai dugaan praktik korupsi di Aceh, termasuk yang berkaitan dengan dana pokir dewan. []












