NEWS  

PERMAHI Aceh Minta Penjelasan Perkim soal Anggaran Kantor AMPI

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H.,

LENSAPOST.NET – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menyoroti kebijakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh yang dikabarkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp455 juta untuk pembangunan atau renovasi Kantor AMPI Aceh.

Menurut Rifqi, kebijakan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif, terutama terkait penggunaan anggaran yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA : Perkim Alokasikan Rp455 Juta untuk Kantor AMPI Aceh

“Di tengah masih banyaknya persoalan perumahan rakyat, kawasan kumuh, serta kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu, publik tentu berhak mempertanyakan urgensi pengalokasian anggaran ratusan juta rupiah untuk kantor organisasi kepemudaan,” ujarnya, Kamis 18 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa organisasi kepemudaan memang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Namun demikian, penggunaan anggaran negara harus tetap mengacu pada prinsip kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

“Persoalannya bukan pada organisasinya, tetapi pada prioritas anggarannya. Ketika masyarakat masih membutuhkan program perumahan yang memadai, maka setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya secara langsung kepada publik,” tegasnya.

Rifqi juga mengingatkan bahwa Dinas Perkim memiliki mandat utama dalam meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman. Oleh karena itu, setiap kebijakan penganggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta relevansi yang kuat dengan tugas pokok dan fungsi instansi.

“Jika memang terdapat dasar hukum dan mekanisme yang sesuai aturan, maka pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka. Namun apabila tidak memiliki korelasi yang kuat dengan kebutuhan masyarakat dan tugas pokok instansi, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta menghindari polemik yang berlarut.

“Pemerintah Aceh harus membuka secara transparan proses perencanaan, dasar penganggaran, serta manfaat konkret dari program tersebut. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap uang rakyat,” ujarnya.

PERMAHI Aceh juga mendorong lembaga pengawasan, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan seluruh proses penganggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

“Jangan sampai fasilitas organisasi lebih diprioritaskan daripada kebutuhan masyarakat yang masih menunggu akses rumah layak huni. Anggaran daerah harus hadir untuk menjawab persoalan rakyat, bukan menimbulkan pertanyaan baru,” tutup Rifqi.

Sebelumnya, LensaPost.net telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkim Aceh, Taufik, ST, M.Si., serta Sekretaris Dinas Perkim Aceh, Ir. Dina Feriana, ST., M.Eng.Sc. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.