LENSAPOST.NET -Kejaksaan Tinggi Aceh telah menggelar ekspose terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh pada Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, dan hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak PidanaKhusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu 8 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, Melalui Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan hasil penyelidikan terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif.
Ia menyebut sebagian para Ketua Kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA dimaksud, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi, kemudian terhadap perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.
“Sehingga Tim Penyelidikan menyimpulkan terhadap perkara a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya,”kata Ali.
IKHSAN