LENSAPOST.NET — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita yang terjadi di sebuah penitipan anak Yayasan BD. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung di Aula Rapat Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) siang.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan. Namun, proses gelar perkara masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara oleh para penyidik,” ujar Dizha.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya peristiwa lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Jika nantinya ditemukan tersangka lain, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh anak lainnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia 16 bulan. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat menangis saat disuapi, kemudian diangkat secara kasar, dibanting, hingga telinganya ditarik oleh terduga pelaku.
Menurut penyidik, peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di lokasi tersebut.












