ACEH  

Pengamat: Seragam Batik Sekolah Jadi Modus Baru Pungli

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman

LENSAPOST.NET— Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, menyoroti fenomena yang terus berulang setiap tahun ajaran baru, yakni kewajiban pembelian seragam batik sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga SLB di Aceh.

Ia menilai hal ini sebagai bentuk pungutan liar (pungli) terselubung yang membebani orang tua murid, terutama kalangan kurang mampu.

“Hal ini terjadi setiap tahun ketika penerimaan siswa siswa baru,” kata Nasrul Zaman, Minggu (6/7/2025).

Menurutnya, pengadaan seragam batik sekolah tidak memiliki relevansi langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan. Justru, hal itu menjadi celah rente bagi oknum pengelola sekolah.

Biaya seragam ditambah sepatu bisa menembus ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Bagi keluarga miskin yang makan saja sulit, ini adalah tekanan berat. Jangan sampai program wajib belajar sembilan tahun gagal karena keserakahan sistemik seperti ini.

Nasrul meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk tegas melarang kebijakan seragam batik yang tidak esensial. Ia menekankan bahwa pendidikan seharusnya menjadi hak semua anak, bukan beban ekonomi tambahan bagi orang tuanya.

“Kita berharap untuk siswa tidak perlu pakai baju batik karena inilah cara mereka memaksa orang tua siswa membuat seragam pada Taylor dan toko yang telah ditentukan,” ujar Nasrul.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi praktik-praktik semacam ini di lingkungan sekolah.