LENSAPOST.NET –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengedus ada hal yang tak beres dalam tata Kelola aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Ada banyak kendaraan bermotor yang diduga tak terkelola dengan baik hingga dikuasai pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai.
Tak hanya itu, terdapat juga 38 unit kendaraan bermotor tidak menyajikan informasi lengkap seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Bahkan sebanyak 223 kendaraan dinas dengan nilai anggaran Rp 5,5 miliar tak bisa dihadirkan saat pemeriksaan sehingga tidak diketahui keberadaan.
Hal ini terungkap setelah BPK RI Perwakilan Aceh melakukan auditor pemeriksaan kartu Inventaris Barang (KIB) B dan melaukan uji petik yang kemudian disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap peraturan Perundang-undangan Tahun 2023.
Dimana pada KIB B Gabungan itu, banyak aset kendaraan yang tidak menyajikan informasi lengkap seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) senilai Rp 4,2 miliar dengan jumlah 36 unit.
Selain itu BPK juga menemukan adanya aset sepeda motor yang dicatat dobel. Total 4 unit dengan nilai anggaran Rp 63 juta.
Ini diketahui saat auditor melakukan analisis KIB B serta pemeriksaan fisik Bersama pengurus barang dan bidang aset BPKK.
Secara uji petik diketahui bahwa terdapat empat unit sepeda motor senilai total Rp 63.216.666,00 dicatat dengan informasi nomor mesin, nomor rangka dan nomor polisi yang sama pada KIB B.
Begitupun dengan dengan aset kendaraan bermotor yang dikuasai pihak lain. Mirisnya ini dikuasai oleh pihak diluar pemerintah tanpa adanya pernjajian pinjam pakai.
Tak tanggung jumlah kendaraan yang dikuasai pihak lain tersebut sebanyak 7 unit mobil dengan nilai Rp 1,5 miliar.
“Hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan roda empat bersama Pengurus Barang dan Bidang Aset BPKK pada tanggal 18 sampai dengan 19 Maret 2024 terdapat kendaraan yang digunakan oleh pihak lain diluar Pemerintah Daerah, namun Pengurus Barang tidak dapat menunjukkan berita acara pinjam pakai atas kendaraan tersebut. Kendaraan yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai berjumlah tujuh kendaraan roda empat dengan nilai Rp 1,5 miliar,” tulis BPK.
Harusnya dalam laporan BPK menyatakan bahwa jangka Waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) paling lama lima tahun dan diperpanjang satu kali.
Namun dari hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan uji petik dalam perjanjian pinjam pakai di daerah pimpinan Pj Bupati Dharmansyah itu lagi dan lagi terdapat peraturan yang dilanggar.
Ini ihwal perjanjian pinjam pakai yang melewati batas Waktu, namun kendaraan masih digunakan oleh pihak lain. Tak tanggung nilainya mencapai angka Rp 1,1 Miliar.
“Ditemukan perjanjian pinjam pakai yang telah melewati batas Waktu, namun masih digunakan pihak lain sebanyak lima unit kendaraan senilai Rp 1.145.610.000,00,” tulis BPK.
Selain itu juga terdapat perjanjian pinjam pakai kendaraan yang dengan jangka waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun dua kendaraan senilai Rp300 juta tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan fisik.
“Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Aset BPKK menyatakan bahwa SKPK tidak berkoordinasi dalam melakukan pinjam pakai, sehingga Bidang Aset kesulitan dalam melakukan inventarisasi aset yang dipinjam pakaikan,”
Bahkan dari hasil pemeriksaan fisik dari Hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan bermotor beroda dua dan kendaraan bermotor beroda empat secara uji petik bersama Pengurus Barang dan Bidang Aset BPKK pada tanggal 18 sampai dengan 19 Maret 2024 diketahui bahwa juga terdapat kendaraan yang belum dihadirkan pada saat pemeriksaan fisik sebanyak 223 unit yang belum diketahui keberadaannya.
“223 unit senilai Rp 5,5 miliar,” tulis BPK.
Selain itu juga terdapat sebanyak 41 unit kendaraan tidak memiliki STNK yang mengindikasikan bahwa selama pemakaian kendaraan tersebut tidak membayar pajak.
Bahkan mirisnya lagi juga terdapat 321 kendaraan dengan nilai Rp 9,4 miliar yang telah jatuh tempo pembayaran pajaknya.