LENSAPOST.NET – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., bersama jajaran mengadakan kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Garda Desa” di Kantor Camat Mesjid Raya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari para kepala desa (geuchik), Tuha Peut gampong, serta perangkat desa dari Gampong Meunasah Kulam, Gampong Meunasah Mon, dan Gampong Beurandeh.
Filman Ramadhan menjelaskan bahwa program “Jaksa Garda Desa” merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat desa.
Program ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan dana desa serta memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam membangun Indonesia dari desa, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar turut berperan melaksanakan Program Jaga Desa untuk memberikan pendampingan, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa guna mengurangi permasalahan yang dihadapi perangkat desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Filman Ramadhan menyoroti adanya kecenderungan penyalahgunaan dana desa yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman aparat desa terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa.
Oleh karena itu, sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri diharapkan dapat meningkatkan wawasan aparat gampong sehingga lebih optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyusun laporan pertanggungjawaban dengan baik.