Naik Dua Kali Lipat, Dana Peremajaan Sawit Ditambah Jadi Rp60 Juta

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - Foto: Dwi Rahmawati/detikcom

LENSAPOST.NET – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan dua kali lipat dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada para petani rakyat. Dari awalnya dana yang diterima cuma Rp 30 juta per hektare, ditingkatkan jadi Rp 60 juta per hektare.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami juga usulkan kenaikan dana replanting yang sekarang di berikan Rp 30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp 60 juta,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Airlangga menjelaskan anggaran dinaikkan menjadi Rp 60 juta per hektare sesuai dengan kajian akademis dan juga komunikasi langsung dengan para petani sawit.

Menurutnya para petani sawit yang mendapatkan bantuan program peremajaan sawit kesulitan bila bantuan hanya Rp 30 juta per tahun. Biaya itu hanya cukup untuk digunakan operasional selama setahun saja, sementara itu sawit baru bisa dipanen hasilnya selama 4 tahun.

“Kenapa harus dinaikkan Rp 60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga komunikasi dengan para pekebun itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke 4, sehingga kalau dananya hanya Rp 30 juta itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit lalu hidup di tahun pertama saja,” papar Airlangga.

Dengan penambahan dana bantuan ini juga diharapkan petani bisa mendapatkan tambahan biaya hidup termasuk untuk modal melakukan penanaman komoditas sela sambil menunggu hasil sawit.

“Oleh karena itu kalau ditingkatkan menjadi Rp 60 juta, maka biaya hidup, sekitar Rp 15 juta per tahun itu bisa di-cover, sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang,” jelas Airlangga. [detik.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *