Meski Untungkan Rp1,47 Triliun, KPPU Akui Dominasi Algoritma Masih Kuat

Dok.KPPU

LENSAPOST.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 terkait dugaan diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee. Kajian tersebut menunjukkan intervensi KPPU memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi ekosistem, meski dominasi algoritma masih menjadi tantangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa kajian yang dilakukan bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana ini mencatat dampak ekonomi mencapai Rp1,477 triliun dalam satu tahun terakhir.

“Intervensi KPPU telah memberikan manfaat nyata bagi penjual, pembeli, dan industri logistik nasional. Namun, kami melihat masih terdapat tantangan struktural, khususnya terkait pengaruh algoritma dalam menentukan pilihan kurir,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999, di mana Shopee diduga memprioritaskan layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan mitra eksternal seperti JNE dan J&T Express.

Sebagai tindak lanjut, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku berupa penyesuaian algoritma pemilihan kurir yang kemudian menjadi dasar penghentian perkara oleh KPPU.

Meski demikian, hasil kajian menunjukkan perubahan tersebut masih bersifat parsial. SPX tercatat masih mendominasi dengan pangsa 48,5 persen dari sisi penjual dan 61,5 persen dari sisi pembeli. Bahkan, pengaruh algoritma dinilai masih sangat kuat, dengan penurunan probabilitas pemilihan kurir tertentu seperti J&T hingga 98,2 persen dalam transaksi di platform tersebut.

Dari sisi kualitatif, kajian juga menemukan hambatan bagi pelaku usaha logistik. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia menyebutkan dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin, hanya segelintir yang mampu masuk ke ekosistem platform. Selain itu, skema promosi gratis ongkir dinilai masih membebankan 40–70 persen biaya kepada kurir eksternal.

Sementara itu, dari sisi manfaat ekonomi, kajian mencatat surplus penjual mencapai Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional, surplus pembeli Rp221,57 miliar dari peningkatan pilihan layanan, serta pemulihan nilai pasar logistik sebesar Rp384 miliar.

Deswin menambahkan, KPPU akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik ekonomi digital, termasuk mendorong kebijakan lanjutan seperti pengawasan biaya non-harga, kewajiban netralitas algoritma untuk transaksi tertentu, serta evaluasi praktik promosi yang berpotensi mengarah pada predatory pricing.

“KPPU berkomitmen memastikan transformasi digital berjalan secara adil dan kompetitif, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan mitra logistik,” kata Deswin.

Ke depan, KPPU juga akan mempertimbangkan pembentukan divisi khusus ekonomi digital guna menghadapi kompleksitas persaingan di era platform, termasuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar.