LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial KN, (42), wiraswasta seorang warga Tapaktuan , ditangkap oleh tim Satresnarkoba setelah penyelidikan intensif. Jum ‘at 12 Januari 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan Bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya 3 orang yang telah diamankan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 yang lalu.
“Dari hasil pengembangan atas tertangkapnya 3(tiga) orang pelaku sebelumnya petugas Kami pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib langsung menjumpai KN yang beralamat di Air Berudang Kecamatan Tapaktuan.Petugas melihat KN sedang berada di depan masjid Air berudang dan langsung menghampiri, setelah memberi tau dari Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, terus dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti”, katanya
Lanjutnya, tetapi KN dengan koperatif mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu disimpan dirumahnya.Kemudian petugas menghubungi perangkat Desa untuk mendampingi penggeledahan dirumah KN. Hasil penggeledahan didapatkan 4(empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan total berat Brutto 8,17 (delapan koma tujubelas) gram. Dan KN sendiri mengakui bahwa tidak mempunyai izin untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
Petugas menyita Nartkotika jenis Sabu tersebut beserta barang bukti lainnya yaitu 1(satu) buah Mancis, 1(satu) buah kaca Pirex, 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat, 1(satu) unit HP Vivo warna Hitam,1(satu) buah kotak rokok HD,1(satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1(satu) buah Kompor.
Ia menambahkan, bahwa penangkapan Pelaku merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Aceh Selatan.
Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.(*)