LENSAPOST.NET – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) diminta segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran para komisioner KIP di Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Bustami-Fadhil, Hendra Budian, kepada para wartawan, Jumat pagi 21 November 2022.
“Setelah serangkaian adanya bukti nyata mempertontonkan aksi keberpihakan dan menyebabkan kegaduhan di Aceh, kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” kata Hendra.
Menurutnya, keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu calon di pilkada Aceh sangat terasa pada debat ketiga. Pertama, menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib sehingga mengakibatkan kegaduhan, yang padahal dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 pada Kamis sore 21 November 2024, terbukti bahwa informasi tersebut tidak benar adanya dan komisioner KIP lainnya (Hendra Dermawan-red) mengakui tidak ada pelanggaran Tatib.
“Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh, telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan Paslon 01. Selain itu juga membenarkan aksi premanisme berlangsung dalam debat ketiga,” kata Hendra.
“Termasuk pembatalan sepihak debat ketiga. Ini jelas-jelas perilaku perusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada Aceh. Sebelumnya KIP juga sempat men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil,” kata Hendra.
Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggungjawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
“Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, kedepan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam. Kami tidak menjamin kalau prilaku yang sama terulang, rakyat masih bisa diam,” kata Hendra.