LENSAPOST.NET — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Dalam pembinaan tersebut, ia mengingatkan seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjaga disiplin, integritas, profesionalitas, serta marwah lembaga peradilan.
Sutio meminta seluruh warga PN Banda Aceh mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, Nomor 7, dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan.
Selain persoalan disiplin, Sutio secara khusus mengingatkan para hakim agar tidak sembarangan menjatuhkan putusan bebas, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan mengobral putusan bebas. Tetapi kalau memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti,” tegas Sutio dalam pembinaan tersebut, Rabu (23/9/2026).
Ia menekankan, setiap putusan harus lahir dari proses pemeriksaan perkara yang objektif, berdasarkan fakta persidangan, ketentuan hukum, serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, perubahan ketentuan hukum acara pidana juga perlu menjadi perhatian serius para hakim, terutama berkaitan dengan konsekuensi hukum terhadap putusan bebas.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, KPT dan Wakil KPT melakukan pembinaan. Sementara para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris melaksanakan pengawasan sesuai bidang masing-masing berdasarkan Surat Keputusan KPT Banda Aceh.
Di hadapan para hakim, panitera, dan jajaran kesekretariatan PN Banda Aceh, Sutio menegaskan pentingnya bekerja secara jujur dan berintegritas.
“Jangan coba-coba KKN. Ingat keluarga, ingat masa depan dan jaga marwah institusi kita sebaik mungkin,” tegasnya.
Ia juga meminta aparatur peradilan mengedepankan integritas dengan meningkatkan kualitas dan profesionalitas, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi serta perkara penting yang menarik perhatian masyarakat.
Kepada pimpinan PN Banda Aceh, Sutio meminta agar pemilihan majelis hakim untuk perkara tertentu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan integritas, profesionalitas, dan kapasitas hakim.
“Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas. Jangan sampai dengan gaji dan tunjangan yang sudah sangat memadai anda melakukan kecurangan berupa KKN yang bisa membuat hancur reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan,” katanya.
Namun, Sutio menegaskan para hakim tidak perlu takut mengambil keputusan apabila putusan tersebut memang didasarkan pada hukum, keadilan, fakta persidangan, dan hati nurani.
“Kalau anda benar, jangan takut, sepanjang putusan anda benar-benar berlandaskan hukum dan keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta di persidangan. Setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan anda pada Allah Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, meminta perhatian serius terhadap perkara-perkara yang berujung pada putusan bebas.
Menurutnya, hakim perlu melihat kembali bagaimana putusan yang telah dibuatnya diperlakukan pada tingkat peradilan berikutnya, termasuk dalam proses banding maupun kasasi.
“Perlu dicermati bagaimana putusan banding dan kasasi terhadap putusan bebas,” ujar A. Bondan.
Ia meminta para hakim melakukan evaluasi terhadap setiap pertimbangan hukum dan putusan yang telah dibuat.
Para hakim, kata dia, perlu mengetahui apakah putusannya dikuatkan atau justru mengalami perubahan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Ini penting dilakukan agar semua kita meningkatkan kualitas. Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut,” ungkapnya.
Pembinaan dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk mendorong peningkatan kualitas kinerja, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas aparatur peradilan di lingkungan PN Banda Aceh.











