LENSAPOST.NET — Kantor Hukum ARZ & Rekan melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi yang diduga melibatkan PT Bank Aceh Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kuasa hukum Malahayati, Zulkifli dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diajukan secara resmi pada September 2026.
Pengaduan kepada OJK tercatat dengan Nomor 0028/ARZ/IX/2026 tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen atas Kebocoran Data Pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah.
Sementara pengaduan kepada Bank Indonesia melalui Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh tercatat dengan Nomor 0029/ARZ/IX/2026 dengan pokok pengaduan yang sama.
Zulkifli menjelaskan, pengaduan tersebut bermula dari peristiwa yang dialami kliennya, Malahayati, yang merupakan nasabah PT Bank Aceh Syariah.
Menurut dokumen pengaduan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan ATM Bank Aceh, Jalan Diponegoro Nomor 20, Sabang, atau di sekitar Warung Seafood Sabang Merauke dan Anjungan Tunai Mandiri Bank Aceh Syariah di depan Kantor Wali Kota Sabang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Aceh pada 10 September 2026 dengan Nomor Laporan STTLP/B/269/IX/2026/SPKT/Polda Aceh.
Dalam laporan tersebut, nama Nazaruddin, S.IKOM alias Tgk. Agam tercatat sebagai terlapor. Dalam dokumen pengaduan kuasa hukum disebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan mantan Wali Kota Sabang.
Persoalan lain muncul setelah beredarnya sebuah rekaman video yang menurut kuasa hukum diduga berasal dari kamera CCTV milik Bank Aceh Syariah.
Zulkifli menyebut rekaman tersebut diduga menampilkan identitas serta peristiwa yang dialami kliennya dan kemudian beredar di masyarakat.
“Kami mempertanyakan bagaimana rekaman yang diduga berasal dari CCTV Bank Aceh tersebut dapat beredar luas, sementara rekaman itu berkaitan dengan identitas dan peristiwa yang dialami klien kami,” kata Zulkifli.
Menurutnya, rekaman CCTV yang berkaitan dengan suatu perkara semestinya berada dalam pengamanan pihak yang berwenang dan dapat diserahkan kepada penyidik sesuai kebutuhan proses hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan resmi yang diterima kliennya dari Bank Aceh Syariah terkait dugaan kegagalan pelindungan data pribadi.
Dalam pengaduannya, ARZ & Rekan menduga Bank Aceh Syariah selaku pihak yang menguasai atau mengendalikan data tersebut lalai dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan rekaman CCTV.
Kuasa hukum juga menduga terdapat persoalan terkait kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
Atas dasar itu, mereka meminta OJK dan BI melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, teknologi informasi perbankan, serta ketentuan mengenai kerahasiaan data nasabah.
Dalam pengaduannya, Kantor Hukum ARZ & Rekan meminta OJK dan BI melakukan pemeriksaan serta investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Mereka juga meminta regulator memeriksa kepatuhan PT Bank Aceh Syariah terhadap Pasal 3 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023, Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, POJK Nomor 11/POJK.03/2022, serta ketentuan perbankan mengenai kerahasiaan data nasabah.
Selain pemeriksaan, kuasa hukum meminta agar sanksi administratif dijatuhkan apabila dalam pemeriksaan regulator ditemukan adanya pelanggaran.
Zulkifli mengatakan langkah pengaduan tersebut ditempuh untuk mendapatkan kejelasan mengenai sumber dan mekanisme beredarnya rekaman yang diduga berasal dari CCTV Bank Aceh Syariah.










