LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan tuntutan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan/atau Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh ini menghadirkan terdakwa Muslim. Muslim merupakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar ex officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Hamzah Sulaiman, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Saptika Handini dan Harmi Jaya.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Wira Fadillah, Alfian Syahri, dan Muhammad Ridho.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Muslim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 545.182.000,-.
Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-32/PW01/5/2024 tanggal 15 Februari 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muslim SE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan,”kata JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.545.182.000,- (lima ratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,”kata JPU.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 10 Juni 2024, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G SH MH menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Besar.
Basril berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara negara untuk mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.