LENSAPOST.NET – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.
Hal ini sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital yang dapat disita.
“Yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,”kata Ali kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Karena itu, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan pendalaman atas penyimpangan guna pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh.
Dimana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.
“Bahwa Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap beberapa ruangan pada Kantor Badan Reintegrasi Aceh,”ujarnya. []