LENSAPOST.NET- Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya Korupsi yang dapat memberikan dampak buruk bagi negara dan masyarakat.Senin, 04 November 2024.
Bahwa kegiatan Kampanye anti korupsi ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 30 B Undang-undang No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi Bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang Huruf d pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pada kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Tengah turut membagikan Baju Kaos, Stiker dan PIN yang bertuliskan pesan-pesan Anti Korupsi kepada masyarakat yang melintas di jalan raya selain itu juga di bagikan kepada Aparatur Pemerintahan Kampung di Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya, S.H.,M.H, menyampaikan “dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membangun pemerintahaan yang bersih dan bebas dari korupsi sehingga kesejahteraan dalam masyarakat dapat terwujud”. Jawabnya.[]