LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Dialog Interaktif dalam program Jaksa Menyapa Triwulan III Tahun 2025 dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam dialog interaktif tersebut, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Tengah, Muhammad Riko Ari Pratama, S.H., bersama Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dinda Citra Gakusha Ginting, S.H., hadir sebagai narasumber.
Mereka menyampaikan pemaparan mengenai regulasi yang menjadi dasar perlindungan bagi perempuan dan anak, yakni UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tiga regulasi ini menjadi landasan utama dalam proses penegakan hukum terhadap perempuan dan anak, baik dari aspek pencegahan, perlindungan, maupun penanganannya,” ujar Muhammad Riko Ari Pratama, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Tengah, yakni Nurhayati Fitri, SKM.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan. Jika terjadi kasus kekerasan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertugas menangani kasus tersebut. “Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban,” ujarnya.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Tengah. Oleh karena itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus melakukan sosialisasi guna mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami. Evaluasi yang dilakukan P2TP2A menunjukkan adanya upaya konkret dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui Radio RRI serta kanal YouTube resmi Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan terus mengambil langkah-langkah strategis guna menjalankan tugas dan wewenangnya dalam upaya pencegahan tindak pidana.
“Demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” pungkasnya.