LENSAPOST.NET– Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Zulfurqan (20), Kamis (13/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa untuk mendengarkan dakwaan terkait peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2024 di sebuah kamar kos di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Zulfurqan Bin M. Razi dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa korban, Dhiyaul Puadi, sebagaimana dalam fakta persidangan.
Terdakwa awalnya berniat mencuri sebuah handphone merek Redmi berwarna biru dongker metalik. Setelah mengamati situasi sekitar, terdakwa masuk kembali ke kamar korban dan melihat sebilah pisau dengan gagang putih tergeletak di atas meja.
Tanpa ragu, terdakwa mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang tengah tidur.
Terdakwa kemudian menusuk leher korban satu kali, membuat korban terbangun.
Saat korban berusaha melawan dengan mengangkat kaki, terdakwa kembali menusuknya, kali ini mengenai lengan kanan korban. Akibat tusukan tersebut, gagang pisau terlepas dan jatuh di samping tubuh korban. Panik, terdakwa segera melarikan diri dan meninggalkan gagang pisau di dalam kamar.
Saat hendak menghidupkan sepeda motor, terdakwa melihat korban berdiri dengan kondisi berlumuran darah sambil memegang lehernya. Ketakutan, terdakwa meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian dan melarikan diri ke Masjid Oman Lampriet untuk mencuci tangannya yang berlumuran darah.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali ke asrama di Desa Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Azhari, didampingi Hakim Anggota Muhklis dan Nelly Rahmasuri Lubis. Terdakwa mendapat pendampingan hukum dari penasihat hukumnya, Rian Apriesta R. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/3) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.