JPU Tuntut Terdakwa Perkara Perbankan Syariah di Sabang 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Maulina Ismunanda Amiruddin dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah.

LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Maulina Ismunanda Amiruddin dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sabang, Selasa (28/04/2026). Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga dikualifikasikan sebagai beberapa kejahatan.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank syariah maupun bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Terdakwa disebut dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen kegiatan usaha, serta laporan transaksi atau rekening bank.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut.

Dalam hal penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.