HUKUM  

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pulo Aceh

Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MA (47 tahun) beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MA (47 tahun) beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Proses penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aceh Besar tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Tersangka yang merupakan kepala desa atau keuchik di Gampong Seurapong diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) tahun anggaran 2019 hingga 2020,” kata Kajari Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Maulijar, Kamis 19 Desember 2024.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah yang berada di Gampong Seurapong, serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

Menurut Maulijar, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka di antaranya adalah; Penyertaan modal dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 100 penerima manfaat melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Seurapong tanpa dokumen pendukung yang memadai, seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan keuchik terkait kepengurusan BUMG, serta dokumen analisis kelayakan usaha.

Akibatnya, dana sebesar Rp 466 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 283.167.840. Bahkan tidak menyetorkan pajak negara dan daerah dengan total nilai sebesar Rp 12.841.922.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Besar, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 762.009.762. Tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maulijar.

Selanjutnya, tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.