Inspektorat Aceh Bungkam Ditanyai Temuan Proyek Gedung BPKA

Screenshot https://lpse.acehprov.go.id/

LENSAPOST.NETInspektorat Aceh masih bungkam soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada paket proyek Pemerintah Aceh, salah satunya seperti kekurangan mutu pada Proyek Gedung BPKA Tahap II.

Proyek pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Tahap II yang dikerjakan oleh PT PSR telah selesai, meski mengalami keterlambatan dua hari dari jadwal yang ditetapkan.

Keterlambatan tersebut menyebabkan denda penyelesaian proyek yang belum sepenuhnya disetor ke Kas Daerah, dengan sisa sebesar Rp12.922.756,76.

Namun, permasalahan tidak berhenti di situ. Hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menunjukkan adanya kekurangan mutu pekerjaan sebesar Rp742.630.199,16.

Temuan ini diungkapkan setelah dilakukan uji petik pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas, serta hasil uji kuat tekan beton di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan.

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Pj. Gubernur/Gubernur Aceh untuk memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Screenshot https://lpse.acehprov.go.id/

Sekretaris Dinas Perkim Aceh Ir. Dina Feriana, ST., M.Eng.Sc. yang dikonfirmasi pada Kamis 25 Juli 2024, hingga berita ini diterbitkan belum ditanggapi.

Senada dengan itu, Inspektur Inspektorat Aceh Jamaluddin belum memberikan konfirmasi terkait paket proyek Pemerintah Aceh yang menjadi temuan BPK.

Waratawan LensaPost telah mengirim pertanyaan Konfirmasi kepada Pejabat Inspektorat ini sejak Selasa 30 Juli 2024, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

BACA JUGA: Gedung BPKA Dikerjakan Kurang Mutu, Segini Kelebihan Bayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *