LENSAPOST.NET – Sejak 20 Agustus lalu, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka. Selain gaji, tunjangan menjadi salah satu yang dipertimbangkan oleh pelamar seleksi CPNS 2024.
Terkait besaran gaji, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencantumkan rentang gaji yang diterima sesuai dengan jabatan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Lantas, instansi apa saja yang menawarkan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi?
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
DJP dikenal salah satu instansi dengan tukin tertinggi antar instansi pemerintah lainnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin terendah diterima oleh jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4, yakni sebesar Rp 5.361.800. Sedangkan tukin tertinggi diterima oleh pejabat struktural (Eselon I) dengan peringkat jabatan 27, sebesar Rp 117.375.000.
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Selanjutnya, ada Kemenkumham yang mempunyai tukin tinggi. Melansir dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, jabatan pramu bakti dengan kelas jabatan 3 menerima tukin terendah sebesar Rp 2.898.000. Sementara, jabatan menteri mendapat tukin tertinggi, yakni Rp 49.860.000.
3. Kementerian Keuangan
Tahun ini, Kemenkeu membuka seleksi CPNS 2024 dengan total 1.230 formasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tukin Kemenkeu antara Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1 sampai Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 2.
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Besaran tukin untuk PNS PUPR paling rendah sebesar Rp 2.575.000 (kelas jabatan 1) dan tertinggi mencapai Rp 41.550.000 (kelas jabatan 17). Nominal tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP menjadi salah satu instansi dengan tukin tertinggi. Besaran tukin paling rendah untuk pegawai BPKP, yakni Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1. Sementara, kelas jabatan 17 menerima tukin paling tinggi mencapai Rp 41.550.000. Besaran itu telah diatur dalam Perpres Nomor 34 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kemudian ada BPK yang masuk deretan instansi dengan tukin tertinggi. Mengutip dari Perpres Nomor 188 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPK, tukin terendah diterima kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.540.000. Lalu tukin tertinggi diterima pegawai dengan kelas jabatan 17, yakni Rp 41.550.000.
7. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Dari semua pemerintah daerah (Pemda), Pemprov DKI Jakarta menawarkan tunjangan tertinggi. Melansir dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jumlah TPP Beban Kerja PNS terendah diterima oleh jabatan Kepala Subbagian SMAN/SMKN dengan besaran Rp 2.125.000. Sementara TPP Prestasi Kerja tertinggi diterima jabatan sekretaris daerah dengan kelas jabatan 17, yakni Rp 127.710.000.