LENSAPOST.NET – Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Deddy Armansyah Bin Abdurahman Usman dan Sofian Hadi Bin Alm Abdul Jalil, Kamis 31 Oktober 2024.
Keduanya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah untuk Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.008.057.375 yang bersumber dari APBK Dinas PU dan Penataan Ruang PUPR tahun anggaran 2018-2019.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H., M.H., dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yakni Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Muharizal, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., M.H., Devi Salvina, S.H., dan Yuni Rahayu, S.H.
Kedua terdakwa, Deddy Armansyah, yang menjabat Keuchik Gampong Ulee Lheu, dan Sofian Hadi, selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheu, didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana ganti rugi tersebut.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1.008.057.375, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Aceh.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Majelis Hakim memutuskan dakwaan subsidair, tidak sependapat dengan pembuktian dakwaan primair yang diajukan penuntut umum.
Dalam putusan tersebut, Deddy Armansyah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100.000.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66.531.102.
Sementara itu, Sofian Hadi juga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 1 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp142.809.933.
Atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir. []