DPR Soroti Benturan Aturan Peredaran Obat, Putih Sari: Ancam Keselamatan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, dalam RDPU dengan Ikatan Apoteker Jawa Barat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/9/2026). Foto: Farhan/Karisma

LENSAPOST.NET – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyoroti potensi benturan regulasi terkait pengelolaan dan peredaran obat bebas serta obat bebas terbatas. Ia menilai ketidaksinkronan aturan dapat membuka celah peredaran obat, termasuk obat yang mengandung bahan berbahaya, tanpa pengawasan tenaga kefarmasian.

Putih Sari menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur dukungan tenaga kefarmasian, sementara Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 membuka ruang penggunaan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang telah mengikuti pelatihan tertentu. Menurutnya, perbedaan ketentuan tersebut perlu segera diselaraskan karena obat memiliki risiko yang berbeda dengan produk konsumsi umum.

“Sekarang peraturannya banyak yang terbentur antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang harus didukung oleh tenaga kefarmasian. Sedangkan BPOM mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 yang harus didukung oleh faktor pendukung lainnya tanpa tenaga kefarmasian, sehingga dikhawatirkan akan mengancam keselamatan masyarakat,” kata Putih Sari dalam RDPU dengan Ikatan Apoteker Jawa Barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan penggunaan obat yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kegagalan terapi, efek samping serius, interaksi obat berbahaya, resistensi antimikroba hingga kematian.

Karena itu, Putih Sari mengatakan Komisi IX DPR RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk membahas persoalan tersebut.

“Kedepannya kami akan segera berdiskusi dengan Kemenkes dan BPOM terkait benturan peraturan yang ada. Mengingat, peredaran obat-obatan ini menjadi hal yang krusial karena dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan kefarmasian bukan sekadar aktivitas memindahkan obat dari rak kepada konsumen. Ada proses verifikasi keamanan, pemberian edukasi hingga pemantauan efek samping yang membutuhkan kompetensi profesional.

“Ketika fungsi ini dialihkan ke tenaga nonkefarmasian bersertifikat pelatihan, akuntabilitas profesional menjadi bias,” tegasnya.