LENSAPOST.NET – Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH menyampaikan bahwa dalam rangka
mencegah tindak pidana korupsi, perlu memahami secara mendalam regulasi dan hukum yang mengatur pengelolaan kuangan daerah.
Pernyataan ini disampaikan pada acara Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa dengan Tema Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, di Aula Lantai IV Kantor Walikota Sabang, Jum’at 31 Mei 2024.
“Penyuluhan hukum seperti yang Kita laksanakan hari ini adalah salah satu langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan kesadaran kita akan bahaya korupsi serta cara-cara efektif untuk mencegahnya,”kata Raharjo.
Oleh karena itu, penting terutama para pejabat dan aparatur pemerintah daerah, untuk memiliki pemahaman yang baik
mengenai hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara Asisten Perekonomian dan pembangunan Rinaldi Syahputra SE MT mengatakan Pembinaan dan pengawasan penyelesaian administrasi pemerintahan desa adalah inti dari upaya kita untuk memastikan bahwa pemerintahan di tingkat desa berjalan dengan baik dan efisien.
Pembinaan mengacu pada upaya
untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan dukungan kepada para pejabat desa agar mereka mampu menjalankan tugas mereka dengan baik sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
Sedangkan pengawasan berkaitan dengan proses pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi desa guna memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan integritas dan sesuai
dengan hukum.
Penyampaian Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, SH MH, menjelaskan tentang fungsi dan tugas Kejaksaan dalam sistem peradilan di Indonesia, termasuk bagaimana Kejaksaan turut hadir di desa dan masyarakat untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kasi Intelijen juga menjelaskan tentang program “Jaksa Garda Desa” dan bagaimana program ini dapat membantu masyarakat desa dalam memahami dan menerapkan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, yang dihadiri oleh para Camat, Seluruh Keuchik Kota Sabang Dan Seluruh Tuha Peut Gampong Kota Sabang. []