BPK Temukan Kelemahan Pengendalian Intern, Meski Aceh Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024, di Gedung Utama DPRA, Senin, 26/5/2025

LENSAPOST.NET— Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan beberapa laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024.

Temuan ini disampaikan meski Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

Opini WTP ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 yang digelar pada Senin (26/5), dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, yang hadir langsung dalam rapat tersebut menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil dari komitmen seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola keuangan yang baik.

“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama, sebagai buah dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Wakil Gubernur.

Namun demikian, Fadhlullah menegaskan pentingnya menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK.

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP yang diberikan tidak serta-merta berarti bebas dari praktik kecurangan.

Menurutnya, Opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi, bukan berarti tidak ada masalah atau dugaan korupsi di dalamnya.