LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan atas 17 Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Tujuh SKPK Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2023.
Dimana Pemerintah Kota Banda Aceh pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp84.684.136.555,00 dengan realisasi sebesar Rp79.192.778.956,42atau sebesar 93,52% dari anggaran. Diantaranya direalisasikan pada tujuh SKPK sebesar Rp43.816.920.996,42 dengan rincian sebagai berikut:

Sementara Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik bersama PPTK, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas terhadap 17 paket Pekerjaan Belanja Hibah pada tujuh SKPK tersebut menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp176.589.101,12
Adapun kekurangan volume dengan rincian sebagai berikut:
Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SebesarRp27.600.998,72.
Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Pengembangan Budidaya Perikanan Sistem Bioflok pada Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Sebesar Rp1.664.187,73 .
Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Pembangunan Galeri UMKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Sebesar Rp1.348.154,44 .
Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas Pendidikan Dayah Sebesar Rp91.159.468,92
Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Penimbunan Tanah Untuk MesjidGampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam pada Dinas Syariat IslamSebesar Rp13.942.911,36
Kekurangan Volume atas Satu Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sebesar Rp20.811.650,85
Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinase pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp20.061.729,10
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:Para Kepala SKPK Terkait selaku Pengguna Anggaran kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya, kurang mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya dan kurang mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya;
“PPK terkait kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya dan kurang mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya,”ungkap BPK dalam laporannya.
Sementara PPTK terkait kurang cermat mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan,Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah menyatakan memahami dan sependapat atas temuan pemeriksaan dimaksud.
BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Banda Aceh agar memerintahkan: Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya, dan mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya, serta menginstruksikan: PPK supaya lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran, dan mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya;
PPTK terkait supaya lebih cermat mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatanyang menjadi tanggung jawabnya, dan melakukan pemeriksaan terhadapbarang/jasa yang diserahkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp27.600.998,72 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) CV RKM sebesar Rp4.018.875,85;
2) CV CRj sebesar Rp1.226.427,87;
3) CV HU sebesar Rp3.801.575,00;
4) CV DTj sebesar Rp3.078.620,00;
5) CV Azz sebesar Rp10.803.500,00; dan
6) CV GKn sebesar Rp4.672.000,00.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.348.154,44 kepada CV MLt sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp20.811.650,85 kepada CV DKr sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
Kepala Dinas Pendidikan Dayah untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp12.186.436,04 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah yang terdiri dari:
1) CV HR sebesar Rp1.937.422,38;
2) CV Bsb sebesar Rp1.409.020,16; dan
3) CV PRa sebesar Rp8.839.993,50;
Kepala Dinas Syariat Islam untuk memproses kelebihan pembayaran sebesarRp13.942.911,36 kepada CV BAn sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.664.187,73 kepada CV KBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses kelebihanpembayaran sebesar Rp20.061.729,10 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) CV APT Rp16.026.564,10;
2) CV EPP Rp2.818.965,00; dan
3) CV RKM Rp1.216.200,00