LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja sewa hotel pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, yang mengungkap bahwa pembayaran belanja sewa hotel tidak sesuai peruntukan serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Dalam laporan itu disebutkan, Pemko Lhokseumawe menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp187,9 miliar dengan realisasi Rp172,45 miliar atau 91,77 persen. Dari jumlah tersebut, terdapat realisasi belanja sewa hotel sebesar Rp202,7 juta atau 63,47 persen dari anggaran Rp319,38 juta.
Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur klasifikasi belanja sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Belanja sewa hotel yang dicatat seharusnya diperuntukkan bagi sewa gedung atau tempat, bukan untuk biaya penginapan tamu.
BPK juga menemukan pembayaran kepada pihak hotel sebesar Rp74,36 juta yang digunakan untuk biaya penginapan tamu Pemko Lhokseumawe, namun tidak didukung dokumen yang lengkap. Invoice yang dilampirkan hanya mencantumkan keterangan “Tamu Pemko” tanpa identitas jelas, serta tidak disertai surat tugas atau surat perintah dinas.
“Akibatnya, tidak dapat ditelusuri siapa pihak yang menerima manfaat serta tidak dapat dipastikan apakah pengeluaran tersebut benar digunakan sesuai peruntukannya,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Selain itu, hasil konfirmasi BPK dengan pihak Sekretariat Daerah menyebutkan bahwa pemesanan hotel dilakukan berdasarkan arahan langsung, namun tidak diikuti dengan pendataan tamu secara lengkap. Sementara itu, pihak hotel mengaku tidak memiliki data identitas tamu karena hanya berkoordinasi dengan pihak pemesan dari Sekretariat Daerah.
“Tamu tersebut antara lain berasal dari instansi vertikal, namun PPTK tidak menginventarisasikan daftar tamu dikarenakan tidak memiliki dokumen pendukung identitas dan keperluan kedinasan tamu yang menginap,” tulis BPK dalam yang dikutip LensaPost
Kondisi ini menyebabkan pengeluaran sebesar Rp74,36 juta tersebut tidak dapat diuji kewajarannya, termasuk kesesuaian tarif yang digunakan.
Atas temuan ini, Sekretaris Daerah Pemko Lhokseumawe menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran agar:Meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan serta memastikan belanja sewa hotel sesuai peruntukan;
Memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melengkapi dokumen atau menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp74,36 juta atas belanja yang tidak memiliki dasar yang jelas;
Menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) agar lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Temuan ini menambah daftar catatan pengelolaan keuangan daerah yang perlu dibenahi, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.











