KPPU Minta Perda Ritel Lombok Tengah Dievaluasi, Soroti Kepastian Usaha

Ketua KPPU Gopprera Panggabean.

LENSAPOST.NET — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan perlindungan pasar tradisional tidak mengorbankan kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, KPPU menyoroti sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi jumlah pelaku usaha, menghambat masuknya pemain baru, serta menciptakan perlakuan berbeda dalam industri ritel.

Ketentuan mengenai jarak antartoko, jarak dengan pasar rakyat, rasio jumlah toko berdasarkan jumlah penduduk, hingga persyaratan penyesuaian bagi usaha yang telah beroperasi dinilai perlu dikaji ulang berdasarkan dampaknya terhadap persaingan, konsumen, dan iklim investasi.

Persoalan ini mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern pada Mei 2026 akibat persoalan kepatuhan terhadap Perda tersebut. Gerai-gerai itu kemudian dilaporkan kembali beroperasi.

Menurut KPPU, situasi tersebut menunjukkan pentingnya kepastian mengenai status usaha, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme penyesuaian yang dapat ditempuh pelaku usaha.

KPPU memahami bahwa penataan pasar rakyat dan toko swalayan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melindungi perdagangan tradisional dan memberikan ruang bagi usaha kecil. Namun, kebijakan tersebut harus disusun secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan.

Pembatasan jarak dan jumlah gerai yang tidak didukung kajian memadai berpotensi mengurangi jumlah pelaku usaha, mempersempit pilihan konsumen, serta melemahkan persaingan yang mendorong peningkatan kualitas layanan dan harga yang kompetitif.

Melalui analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU mengidentifikasi potensi persoalan dalam ketentuan mengenai rasio jumlah minimarket, jarak antargerai, dan masa penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum Perda diberlakukan.

KPPU juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin secara sah. Perubahan persyaratan penataan usaha harus disertai kejelasan masa transisi, mekanisme penyesuaian, dan tahapan penegakan aturan.

Penutupan usaha, menurut KPPU, tidak seharusnya diterapkan secara otomatis tanpa terlebih dahulu memastikan dasar hukum, status perizinan, serta kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan pasar rakyat dan persaingan usaha yang sehat bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Pemerintah daerah dapat menjaga keberlangsungan pasar tradisional sekaligus memberikan kepastian dan kesempatan berusaha yang adil apabila kebijakan penataan disusun berdasarkan kajian yang memadai, kriteria yang transparan, serta penerapan aturan yang proporsional,” ujar Ketua KPPU Gopprera Panggabean.

KPPU turut mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memperjelas hubungan antara aturan penataan toko swalayan dan dokumen tata ruang daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kejelasan tersebut diperlukan agar penentuan lokasi usaha memiliki dasar yang terukur, transparan, nondiskriminatif, dan dapat dipahami seluruh pihak.

Selain ketertiban lokasi usaha, pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap kesempatan kerja, pendapatan pelaku usaha, kepastian investasi, serta akses masyarakat terhadap kebutuhan sehari-hari.

KPPU merekomendasikan evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021 beserta pelaksanaannya, termasuk memperjelas dasar pembatasan usaha dan menjamin kepastian status pelaku usaha yang telah berizin.

Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar, kebutuhan masyarakat, kepentingan konsumen, serta peluang usaha mikro dan kecil untuk berkembang.

KPPU menyatakan akan memantau pelaksanaan saran dan pertimbangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi diharapkan menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi pasar rakyat tanpa mengurangi kesempatan berusaha yang adil dan manfaat persaingan sehat bagi masyarakat.