KPPU Dorong Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Tanpa Singkirkan UMKM

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean

LENSAPOST.NET — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan dengan tata kelola yang adil agar mampu memperkuat ekonomi desa tanpa mempersempit ruang usaha UMKM dan koperasi lokal yang telah berkembang.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan penguatan koperasi dan pemberian kesempatan berusaha yang adil dapat berjalan beriringan melalui aturan yang jelas, model bisnis sesuai kebutuhan masyarakat, serta kemitraan yang terbuka.

“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan,” ujar Gopprera dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, yang perlu didorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha.

Pemerintah pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik. KPPU menilai, langkah tersebut perlu diikuti model bisnis berkelanjutan, hubungan usaha yang saling menguntungkan, serta kesempatan yang wajar bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi.

KPPU sebelumnya telah menyampaikan Saran dan Pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.

Dalam saran tersebut, KPPU mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun, implementasinya perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.

KPPU menilai perlindungan koperasi harus dilakukan secara proporsional. Penguatan kelembagaan KDKMP tidak semestinya secara otomatis membatasi ruang usaha UMKM dan koperasi lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat.

Aspek tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengecualian bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan mutlak seluruh kegiatan usaha koperasi dari ketentuan persaingan usaha.

Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung di pasar yang lebih luas tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Buka Kemitraan dengan UMKM

KPPU melihat KDKMP memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi lokal melalui kemitraan terbuka. Koperasi dapat berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, serta menghubungkan produsen desa dengan pasar yang lebih luas.

Selain itu, kemitraan dapat dikembangkan melalui pemasaran dan distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan bersama, pelatihan sumber daya manusia, hingga inovasi produk.

Dengan pengaturan yang transparan dan adil, KDKMP diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk desa sekaligus memperluas akses pasar tanpa menyingkirkan usaha yang telah tumbuh di masyarakat.

KPPU juga menilai hubungan antara KDKMP dan ritel modern tidak harus selalu bersifat saling menggantikan. Keduanya dapat menjalankan peran yang saling melengkapi sesuai kebutuhan konsumen dan karakteristik pasar.

KDKMP, misalnya, dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian serta hasil produksi desa, sementara pelaku usaha ritel menjalankan kegiatan perdagangan sesuai kebutuhan konsumen.

Pola tersebut berpotensi membuka lebih banyak jalur pemasaran, memperluas pilihan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi produsen dan konsumen.

KPPU pun mendorong pemerintah memastikan penguatan KDKMP disertai pengaturan kemitraan yang jelas, pembagian peran yang proporsional, dan evaluasi dampak terhadap pelaku usaha lokal.

Keberhasilan program ini, menurut KPPU, tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang beroperasi. Lebih dari itu, KDKMP harus mampu memperkuat usaha masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen.