LENSAPOST.NET— Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutus 679 perkara dari 763 permohonan banding yang diterima hingga 30 September 2026. Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara mencapai sekitar 89 persen.
Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin, mengatakan data tersebut berdasarkan statistik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Banda Aceh per 1 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
“Dari 763 perkara banding tersebut, yang sudah diputus oleh Majelis Hakim Tinggi sebanyak 679 perkara. Sisanya sedang dalam proses memeriksa dan mengadili sebanyak 84 perkara,” kata Taqwaddin dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan capaian tersebut menunjukkan kinerja para hakim banding tetap tinggi meski jumlah hakim yang bertugas terbatas.
“Alhamdulillah, kinerja para Hakim Banding tetap tinggi dan penuh semangat. Walaupun jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc hanya 10 orang,” ujarnya.
Berdasarkan klasifikasi perkara, permohonan banding didominasi perkara pidana dengan 733 perkara. Selanjutnya perkara perdata sebanyak 86 perkara, perkara Tipikor 37 perkara, dan perkara pidana anak sebanyak 7 perkara.
Taqwaddin mengatakan tingginya jumlah perkara pidana membuat jenis perkara tersebut menjadi yang paling banyak ditangani Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga akhir triwulan III 2026.
Jumlah perkara tersebut diperkirakan masih akan bertambah pada tiga bulan terakhir tahun ini. Sebab, data yang disampaikan baru mencakup perkara hingga 30 September 2026.
“Tentu saja dalam bulan Oktober, November, dan Desember akan juga ada perkara yang masuk,” katanya.
Taqwaddin memperkirakan hingga akhir Desember 2026 jumlah perkara yang diterima Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat mendekati 900 perkara. Pihaknya menargetkan tingkat penyelesaian perkara mencapai 90 persen.
“Bisa jadi hingga akhir Desember 2026, PT Banda Aceh akan menerima dan mengadili hampir 900 perkara. Dan, target kami bisa memutuskan 90 persen dari perkara yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, mengapresiasi kinerja para hakim, baik Hakim Tinggi maupun Hakim Ad Hoc.
Apresiasi tersebut disampaikan Sutio saat membuka kegiatan Pengawasan Antarbidang oleh para Hakim Tinggi di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).
“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian kita telah mencapai angka lebih dari 90 persen dalam memutuskan perkara yang masuk, karena hari ini pun masih ada beberapa perkara yang putus,” kata Sutio.












