Daerah  

Paripurna Perubahan APBK 2026 Digelar, DPRK Agara Bahas Pergeseran Anggaran

LENSAPOST.NET – DPRK Aceh Tenggara menggelar sidang paripurna pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).

Paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, dan dihadiri Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry serta Wakil Ketua II DPRK, Bukhari.

Dalam paripurna, Denny menyampaikan Banggar DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) telah menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 pada Kamis (24/9).

“Alhamdulillah, pembahasan Banggar DPRK dan TAPK telah dituntaskan dan tahapan paripurna telah disepakati bersama Banmus,” ujar Denny.

Menurutnya, perubahan APBK merupakan bagian dari penyesuaian pengelolaan keuangan daerah terhadap perkembangan pelaksanaan APBK 2026.

Sementara itu, Bupati Salim Fakhry dalam pidato pengantar Nota Keuangan menyebut perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan dan belanja pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut meliputi bantuan hibah, penambahan Transfer ke Daerah (TKD), bantuan keuangan khusus dari sejumlah daerah dan pemerintah provinsi, penyesuaian Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta SiLPA berdasarkan hasil audit tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pergeseran sejumlah program dan kegiatan OPD yang tidak dapat dilaksanakan dalam APBK murni 2026.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun pelayanan publik,” kata Salim Fakhry. []