LENSAPOST.NET — Sejumlah spanduk bernada protes terkait persoalan lingkungan mulai menjamur di sejumlah titik strategis Kota Jantho, Aceh Besar, termasuk di pagar Kantor Bupati dan kawasan Gedung DPRK Aceh Besar.
Kemunculan spanduk tersebut dinilai menjadi sinyal kuat meningkatnya keresahan masyarakat terhadap persoalan lingkungan yang dianggap belum mendapat respons serius dari pemerintah daerah.
Spanduk-spanduk tanpa mencantumkan identitas kelompok itu diduga merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap lambannya penanganan kerusakan aliran Krueng Aceh serta dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, menilai fenomena tersebut bukan sekadar aksi pemasangan spanduk, melainkan bentuk kegelisahan sekaligus sinyal mosi tidak percaya masyarakat terhadap kebijakan dan pengawasan lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.
“Ini bukan sekadar persoalan spanduk. Ini suara kegelisahan masyarakat yang sudah menumpuk. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” kata Muhammad Nur, Senin (7/9/2026).
Menurut YARA, keresahan warga tersebut memiliki alasan. Kerusakan ekosistem sungai dan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu dinilai berpotensi memperparah pendangkalan, meningkatkan kekeruhan air, serta mengganggu keberlangsungan sumber air bagi masyarakat.
Sejumlah spanduk bahkan memuat kalimat bernada satir yang menyentil pemerintah, di antaranya, “Buya Krueng Teudong-dong, Buya Tamong Meuraseuki”, “Jantho Kosong, Jantho Butuh Air Bukan Emas”, serta “Jernihkan Krueng Jalin.”
Bagi YARA, pesan yang disampaikan melalui spanduk tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Persoalan lingkungan, kata Muhammad Nur, tidak boleh dibiarkan berlarut ketika telah menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
YARA mendesak Bupati Aceh Besar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum segera membentuk tim terpadu untuk menyisir kawasan hulu Krueng Aceh.
Tim tersebut dinilai perlu mengidentifikasi dugaan aktivitas PETI, menghentikan kegiatan yang terbukti ilegal, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kalau benar ada aktivitas tambang ilegal, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang bermain, siapa yang membekingi, dan siapa yang menikmati hasilnya. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya,” tegas Muhammad Nur.
YARA juga menyatakan siap mendampingi masyarakat sipil untuk menempuh langkah hukum, termasuk somasi maupun upaya hukum lainnya, apabila pemerintah daerah tidak memberikan respons konkret dalam waktu dekat.
YARA menegaskan tiga sikap.
Pertama, mengecam sikap pasif Pemkab Aceh Besar dalam merespons keresahan masyarakat terkait kerusakan Krueng Aceh dan dugaan PETI.
Kedua, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dengan membentuk tim terpadu, menyisir kawasan hulu, menghentikan aktivitas ilegal yang terbukti, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat.
Ketiga, YARA siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum, termasuk somasi kedinasan, apabila pemerintah tetap lamban dan tidak memberikan solusi nyata.
Bagi YARA, menjamurnya spanduk protes di pusat pemerintahan Aceh Besar seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai gangguan, tetapi sebagai peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah sedang dipertaruhkan.
“Persoalan Krueng Aceh bukan hanya tentang air yang keruh, tetapi menyangkut lingkungan, sumber kehidupan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik,” pungkas Muhammad Nur.












