KUR Rp100 Juta Tak Boleh Pakai Agunan, DPR Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran

Ilustrasi KUR

LENSAPOST.NET — Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus dilakukan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan, pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Hal itu disampaikan Saleh saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pelaksanaan penyaluran KUR sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah, bank penyalur, dan masyarakat penerima manfaat.

Saleh meminta masyarakat melaporkan secara resmi apabila menemukan praktik penyaluran KUR yang tidak sesuai aturan. Laporan, kata dia, harus disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau mengajukan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta tidak perlu pakai agunan. Kalau ada yang melakukan itu berarti pelanggaran,” ujar Saleh.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar dana KUR yang mencapai sekitar Rp300 triliun per tahun benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak.

Ia mengakui masih ada masyarakat yang menyampaikan bahwa praktik penyaluran KUR di lapangan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Karena itu, aturan yang telah ditetapkan harus ditegakkan secara konsisten.

Dalam kunjungan tersebut, Saleh juga menyoroti penyaluran KUR melalui Bank Sumut. Berdasarkan pemaparan yang diterima Komisi VII, kinerja penyaluran KUR Bank Sumut dinilai cukup baik.

Bank Sumut sebelumnya memperoleh kuota sekitar Rp1 triliun dan mengusulkan tambahan sekitar Rp1 triliun untuk tahun berikutnya. Namun, Saleh menilai alokasi tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk serta potensi pelaku usaha di Sumatera Utara.

Ia mendorong pemerintah melakukan perhitungan kuota KUR secara lebih proporsional, termasuk melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan lembaga penyalur lainnya.

“Kita ingin sekarang mengkalkulasi rasio kuota penyaluran yang kurang lebih Rp300 triliun itu supaya berimbang dan Sumatera Utara juga bisa memperoleh itu,” katanya.

Saleh juga menyebut sejumlah penerima manfaat yang hadir dalam pertemuan menyampaikan pengalaman positif saat memperoleh KUR melalui Bank Sumut. Namun, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk menggambarkan seluruh pelaksanaan KUR di lapangan.

Komisi VII, lanjutnya, ingin menjangkau masyarakat yang pernah mengajukan KUR tetapi mengalami kendala, termasuk mereka yang belum memperoleh pembiayaan.

Selain memperluas akses pembiayaan, Saleh menilai pemerintah daerah perlu aktif mendampingi calon maupun penerima KUR. Pendampingan dapat mencakup penyusunan proposal usaha, pengembangan bisnis, pengelolaan cicilan, hingga peningkatan kapasitas usaha.

“Kami sudah menyarankan kepada pemerintah daerah supaya KUR ini bisa terjangkau lebih luas lagi. Masyarakat yang belum mampu membuat proposal dibantu, masyarakat yang belum bisa membuat bisnisnya bisa dibantu,” pungkasnya.