LENSAPOST.NET— Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi meminta pemerintah tidak menjadikan pembentukan kelembagaan dan pembangunan gerai sebagai ukuran keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Khilmi, setiap KDKMP harus memiliki roadmap pengembangan usaha yang jelas dan disesuaikan dengan potensi ekonomi serta kebutuhan masing-masing desa dan kelurahan.
“Kita harus membuat kajian sebenarnya di Kementerian Koperasi ini. Kita ini sangat mendukung dengan adanya KDKMP ini. Tetapi apa yang harus didorong roadmap KDKMP ini supaya bisa maju?” kata Khilmi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jumat (28/8/2026).
Kunjungan tersebut membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian sekaligus perkembangan program KDKMP.
Khilmi menilai keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari terbentuknya badan usaha maupun tersedianya fasilitas fisik. Pengalaman sejumlah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa koperasi yang mampu bertahan membutuhkan basis usaha, tata kelola, dan perencanaan bisnis yang kuat.
Ia mengingatkan pembangunan gerai KDKMP jangan sampai menghasilkan fasilitas yang minim pemanfaatan karena tidak didukung kajian dan perencanaan usaha yang matang.
“Kita bikin kebijakan itu harus mengukur dampak baik-buruknya,” ujarnya.
Model Bisnis KDKMP Tak Bisa Diseragamkan
Pandangan Khilmi tersebut sejalan dengan masukan akademisi Universitas Airlangga (UNAIR), Atik Purmiyati. Ia menilai karakteristik desa dan kelurahan di Indonesia sangat beragam sehingga model bisnis KDKMP tidak bisa diterapkan secara seragam.
Menurut Atik, kesiapan manajemen KDKMP masih belum merata. Di sisi lain, potensi ekonomi daerah juga belum seluruhnya tergali berdasarkan data potensi wilayah dan kebutuhan anggota.
Karena itu, setiap KDKMP perlu memiliki diferensiasi produk dan strategi akses pasar sesuai keunggulan wilayah masing-masing.
Atik menawarkan model bisnis berbasis potensi lokal. Dalam skema ini, KDKMP berfungsi sebagai penghubung antara potensi desa atau kelurahan, kebutuhan anggota, dan pasar.
Tahapannya meliputi pemetaan potensi lokal, identifikasi kebutuhan anggota, diferensiasi produk, penyusunan rencana usaha yang layak dan berkelanjutan, hingga pengembangan akses pasar dari tingkat lokal sampai global.
“Anggota adalah pemegang peranan penting. Kegiatan usaha dijalankan berdasarkan persetujuan anggota. Koperasi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” demikian pokok pandangan Atik.
DPR Soroti Desa dengan Penduduk Minim
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menilai aspek kelembagaan dan pembagian peran dalam pengelolaan KDKMP juga perlu diperjelas.
Menurutnya, keberlanjutan koperasi harus ditopang tata kelola yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
Ia juga menyoroti sejumlah desa yang memiliki jumlah penduduk relatif sedikit sehingga dinilai belum memenuhi skala pengelolaan KDKMP secara optimal.
Menurut I Nengah, pemerintah telah menyampaikan bahwa titik-titik tersebut dapat digabungkan dengan desa yang bersebelahan agar skala pengelolaannya lebih memadai.
“Jadi jangan khawatir. Itu sudah disampaikan oleh Menteri Koperasi bahwa ada beberapa titik yang barangkali seperti diungkapkan tadi jumlah penduduknya cuma 200, itu akan digabung dengan desa-desa yang bersebelahan,” kata politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan KDKMP, terutama setelah dukungan awal pemerintah berakhir.
Keberhasilan Jangan Diukur dari Jumlah Gerai
Atik menilai tata kelola koperasi harus memadukan prinsip demokrasi dengan profesionalisme. Rapat Anggota tetap menjadi pemegang kewenangan strategis, sedangkan operasional usaha dapat dijalankan oleh pengelola profesional.
Menurutnya, ukuran keberhasilan KDKMP juga tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif dan kelembagaan.
Indikator yang lebih penting adalah munculnya aktivitas ekonomi nyata di koperasi serta keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, pembentukan KDKMP secara serentak di seluruh Indonesia perlu diikuti dengan penguatan kapasitas pengelola, pemetaan potensi ekonomi, penyusunan model bisnis, pengembangan kemitraan, dan pembukaan akses pasar.
Dengan demikian, KDKMP diharapkan tidak hanya menjadi gerai baru di desa, tetapi benar-benar tumbuh sebagai instrumen ekonomi masyarakat yang berbasis potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.












