LENSAPOST.NET – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Baitul Mal Aceh membuka data Program Bantuan Modal Usaha Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana umat.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 081/SAPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baitul Mal Aceh.
Humas SAPA, Agusliza, mengatakan permintaan data ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan program bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Kami ingin mengetahui bagaimana program ini dijalankan, berapa anggarannya, siapa penerimanya, dan berapa dana yang telah disalurkan,” ujar Agusliza, Rabu (5/8/2026).
Adapun data yang diminta meliputi petunjuk teknis pelaksanaan program, total anggaran beserta sumber dananya, jumlah penerima berdasarkan kabupaten/kota, hingga daftar nama penerima bantuan.
Selain itu, SAPA juga meminta rincian data penerima yang mencakup nama, daerah, jenis usaha, serta besaran bantuan yang diterima atau ditetapkan.
Tidak hanya itu, SAPA turut meminta data realisasi penyaluran bantuan hingga tanggal surat, termasuk jumlah penerima dan total dana yang telah dicairkan.
“Informasi mengenai mekanisme penyaluran juga penting, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan,” jelasnya.
SAPA juga meminta laporan pertanggungjawaban atau laporan realisasi program bantuan modal usaha tahun 2026. Jika program belum selesai, mereka meminta laporan sementara sesuai perkembangan realisasi.
Menurut Agusliza, permintaan ini juga berkaitan dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan tersebut.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan. Data ini kami minta agar informasi yang beredar bisa diperiksa dan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi hal penting mengingat program tersebut menggunakan dana umat yang harus dikelola secara akuntabel.
“Dana umat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan siapa yang menerima manfaatnya,” pungkasnya.












