Daerah  

P3-TGAI Aceh Tenggara Disorot, Swakelola Diduga Diambil Alih Oknum

Salah Satu Titik Pekerjaan P3-TGAI di Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara dilaksanakan di ratusan lokasi atau titik pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan P3-TGAI sesuai ketentuan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Program ini di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara I Banda Aceh, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera I.

Terkait program tersebut, publik sangat berharap dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan pada pelaksanaan pekerjaan yang sesuai juklak dan juknis.

Salah satu contohnya yaitu memfungsikan peran atau keterlibatan kelompok tani atau perkumpulan petani pemakai air pada pelaksanaan P3-TGAI . Sebab, sesuai ketentuan program tersebut dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani atau P3A dan tidak boleh dilaksanakan pihak ke tiga atau kontraktor.

P3-TGAI ini merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok tani, perkumpulan petani pemakai air.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan sebagai pelaksana pekerjaan sehingga program mampu meningkatkan kualitas irigasi sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa program pemerintah pusat itu bertujuan baik untuk kesejahteraan rakyat.

Namun, di Aceh Tenggara, diduga terjadi persoalan serius pada pelaksanaan program P3-TGAI . Peran kelompok tani (Poktan) /perkumpulan petani pemakai air (P3A) pada pelaksanaan program ini diduga sekadar pemanfaatan.

Sebab, informasi yang dihimpun dilapangan, pada proses pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh Poktan/P3A itu tidak berjalan sesuai ketentuan. Diduga segelintir oknum memakai Poktan/P3A dan kemudian mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dilapangan begitupun dengan realisasi keuangan.

Mencuatnya konspirasi ini membuat publik khawatir. Sebab, jika benar terjadi demikian, dampak yang disebabkan akan sangat besar. Dapat memicu kerugian negara, merusak kualitas infrastruktur, hingga memicu konflik sosial serta hilangnya kepercayaan publik.

Atas hal tersebut, ketransparanan mulai dari tahap pengusulan, pengambilan titik, penetap titik lokasi sesuai juklak dan juknis serta pengawasan dan evaluasi pada pelaksanaan dilapangan diminta agar di implementasikan dengan baik.

Sementara, untuk mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pengusulan hingga pelaksanaan program P3-TGAI. Mulai dari juklak dan juknis serta seperti upaya apa yang dilakukan oleh pihak terkait dalam mencegah terjadinya konspirasi supaya tujuan utama Program P3-TGAI dapat berjalan sesuai ketentuan di Aceh Tenggara.

Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Farid yang disebut sebagai Koordinator P3-TGAI wilayah Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara. Sejumlah pertanyaan dilayangkan yaitu meminta penjelasan seputar program P3-TGAI di wilayah Aceh Tenggara.

Sayangnya, konfirmasi yang dilakukan wartawan belum membuahkan jawaban. Koordinator P3-TGAI wilayah Gayo Lues-Aceh Tenggara itu belum memberikan penjelasan ataupun keterangan resmi.

Pun demikian, hak jawab untuk memberikan penjelaskan seputar pelaksanaan program yang dibiayai menggunakan dana APBN di Aceh Tenggara itu masih terus di buka. []