LENSAPOST.NET – Komisi IV DPRK Aceh Selatan berencana segera memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan terkait dugaan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penerimaan tenaga kontrak.
Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita, SE., M.Kes, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit. Hal ini menyusul mencuatnya polemik proses perekrutan tenaga PTT di RSUD milik pemerintah daerah tersebut.
“Kalau sudah ada Perbup yang mengatur mekanisme perekrutan pegawai, maka seluruh proses harus mengikuti aturan tersebut. Tidak bisa mengabaikan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Novi, Senin (3/8).
Dalam penjelasan awal yang diterima Komisi IV, pihak RSUD Yuliddin Away disebut tidak membentuk tim seleksi dengan alasan keterbatasan anggaran. Namun, alasan tersebut dinilai belum cukup kuat dan masih perlu diuji lebih lanjut dalam rapat kerja.
Selain itu, Komisi IV juga menerima informasi bahwa tenaga yang direkrut tidak hanya berasal dari tenaga kesehatan, tetapi juga mencakup tenaga nonmedis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait urgensi dan kebutuhan riil dari proses perekrutan tersebut.
“Kalau memang kebutuhan mendesak untuk tenaga medis tertentu, tentu harus dibuktikan. Tetapi jika yang direkrut juga tenaga nonmedis, maka ini perlu dipertanyakan urgensinya,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, DPRK ingin memastikan bahwa seluruh proses perekrutan tenaga dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
“Insya Allah, Komisi IV akan segera memanggil Plt Direktur RSUD untuk memberikan klarifikasi. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses ini,” pungkasnya.












