Proyek Taman Bustanussalatin Rp8,55 Miliar Masuk Tahap Kontrak

Taman Raja di Tengah Kota Banda Aceh Jadi Objek Wisata Foto: AcehBisnis

LENSAPOST.NET– Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi melanjutkan proyek Pembangunan dan Penataan Taman Bustanussalatin Tahun Anggaran 2026. Saat ini, proses pengadaan telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.

Taman Bustanussalatin yang berlokasi di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, merupakan salah satu ruang publik strategis di pusat Kota Banda Aceh. Taman yang dulunya dikenal sebagai Taman Sari ini diharapkan menjadi pusat aktivitas masyarakat, baik untuk rekreasi, olahraga, maupun kegiatan sosial budaya.

Dilihat dari uraian singkat, Pemerintah menilai kebutuhan akan ruang terbuka hijau yang representatif semakin mendesak, seiring meningkatnya aktivitas warga di perkotaan. Oleh karena itu, pembangunan dan penataan taman ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.

Proyek tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp8.550.000.000 yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp8.549.990.000.

Berdasarkan hasil tender dengan metode pascakualifikasi satu file dan sistem gugur, CV. Raja Dua Benua ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp8.390.830.904,64.

Tender ini diikuti oleh sedikitnya 17 peserta dari berbagai perusahaan konstruksi, namun hanya dua peserta yang mengajukan penawaran harga, yakni CV. Raja Dua Benua dan CV. Al Thaf Jaya.

Adapun pekerjaan ini termasuk dalam kategori konstruksi dengan jenis kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 150 hari kalender sejak penandatanganan kontrak.