LENSAPOST.NET – Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis yang masih menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Identifikasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain. Sementara itu, rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan terkait implementasi kewenangan Aceh, khususnya di sektor ekonomi, investasi, perdagangan internasional, dan pengembangan kawasan Sabang.
“Kami ingin memastikan apa yang menjadi kendala utama di lapangan, termasuk hambatan regulasi, sehingga dapat dirumuskan langkah strategis yang tepat,” ujar Syahrizal Abbas.
Ia menegaskan bahwa pengembangan KPBPB Sabang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki dan UUPA.
“Penguatan kawasan Sabang adalah bagian dari amanat MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu diperlukan sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menambahkan pihaknya turut menginventarisasi berbagai persoalan, mulai dari aspek anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian, hingga kendala teknis di lapangan.
Seluruh temuan tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis untuk disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh, guna diteruskan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Dalam pemaparannya, BPKS menyebut sektor pariwisata masih menjadi penyumbang terbesar investasi kawasan, dengan kontribusi sekitar 82 persen. Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah program strategis untuk memperkuat Sabang sebagai pusat perdagangan bebas, pelabuhan internasional, industri maritim, pusat logistik, dan destinasi wisata unggulan.
Namun, BPKS mengakui masih terdapat sejumlah persoalan mendasar, di antaranya belum adanya lembaga pengampu di tingkat pusat pasca pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang, disharmoni regulasi pusat dan daerah, keterbatasan anggaran, belum fleksibelnya pengelolaan aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta perlunya penyederhanaan perizinan investasi.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, menyebut salah satu tantangan utama adalah masih adanya keraguan investor terhadap Aceh.
“Kepercayaan investor harus terus dibangun agar potensi investasi di Sabang bisa berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan citra Aceh sebagai daerah yang aman dan memiliki kepastian hukum menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing kawasan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina, menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Pusat serta pelibatan DPRK dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengembangan kawasan.
Dari sisi kepabeanan, Bea dan Cukai Sabang menyatakan implementasi fasilitas kawasan bebas pada prinsipnya telah berjalan, namun tetap diperlukan harmonisasi regulasi untuk memperkuat kepastian hukum.
Di sektor pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Sabang mendorong pengembangan kawasan dengan visi jangka panjang yang lebih progresif, termasuk peningkatan infrastruktur, konektivitas transportasi, pembukaan penerbangan internasional langsung, serta penyelenggaraan event berskala global.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya mendorong pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, harmonisasi regulasi, penyederhanaan perizinan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi implementasi MoU Helsinki dan UUPA dalam pengembangan kawasan.
Seluruh rekomendasi akan dirumuskan oleh Tim Kajian Lembaga Wali Nanggroe sebagai bahan advokasi kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.[]












