Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H

LENSAPOST.NET – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Juanda menilai argumentasi yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang prinsip negara hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Ia beralasan, FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden dan terlibat dalam Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH), bahkan disebut berkontribusi mengembalikan kerugian negara hingga Rp430 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Juanda menegaskan tidak ada satu pun norma hukum di Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena kedekatan dengan Presiden atau karena dianggap berjasa bagi negara.

“Sejak kapan ada asas hukum yang menyatakan seseorang tidak bisa ditersangkakan hanya karena dekat dengan Presiden?” ujar Juanda.

Ia menegaskan, prestasi seseorang tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana jika terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan kekuasaan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Jika logika seperti itu digunakan, maka kita kembali pada praktik monarki absolut, di mana orang dekat kekuasaan kebal hukum. Ini jelas keliru,” tegasnya.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang dilontarkan Hotman Paris. Dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, bukan tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka.

Dalam kasus FA, ia meyakini penyidik Polri telah bekerja sesuai prosedur hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, tidak tepat jika penetapan tersangka langsung disebut sebagai kriminalisasi.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka.

“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum pernah menemukannya,” katanya.

Untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan klarifikasi. Menurutnya, jika tidak diluruskan, publik bisa menganggap narasi tersebut benar dan menilai langkah Polri bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, ia menilai membawa nama Presiden dalam polemik ini justru bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan publik dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden yang konsisten menekankan penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat korupsi,” pungkas Juanda.