Bareskrim Bongkar Live Streaming Bermuatan Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan

LENSAPOST.NET – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi sepanjang Juni 2026.

Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga menjalankan siaran langsung bermuatan pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku menggunakan fitur live streaming di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mengakses tayangan yang lebih vulgar.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA disebut berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host. Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.

Menurut Adex, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur tersebut sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara RY mengarahkan penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

Setelah itu, RY mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi dengan menawarkan siaran lanjutan. Penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton.

Selain pembelian Star, para pelaku disebut menerima transfer langsung melalui DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari aktivitas tersebut, mereka menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Pada siaran lanjutan di Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit dan dibantu MK.

Dalam perkara kedua, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25), yang beraktivitas di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, talent diduga mempertontonkan bagian tubuh intim kepada penonton. Host kemudian mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Setelah target terpenuhi, talent diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melakukan siaran lanjutan.

Bareskrim menyebut para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya penyebarluasan konten bermuatan pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.