LENSAPOST.NET– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026, BPK menemukan pengelolaan kas berupa Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) atas potongan pajak negara dan daerah di BLUD RSU H. Sahudin tidak sesuai ketentuan. Nilai potongan pajak yang belum disetorkan mencapai Rp1.855.313.544,32 sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara dan daerah.
Temuan tersebut terungkap saat BPK memeriksa sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025. Pemeriksaan menunjukkan Bendahara Pengeluaran BLUD RSU H. Sahudin memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari berbagai transaksi belanja rumah sakit, namun dana hasil pemungutan itu tidak disetorkan ke Kas Negara sebagaimana diwajibkan.
Nilai pajak pemerintah pusat yang belum disetorkan tercatat sebesar Rp1.544.118.048,50. Selain itu, BPK juga menemukan potongan pajak daerah berupa pajak makanan dan minuman (PB1) serta zakat dan infak sebesar Rp311.195.495,82 yang juga belum disetorkan ke Kas Daerah. Dengan demikian, total dana yang belum disalurkan sesuai ketentuan mencapai Rp1.855.313.544,32.
Dalam pemeriksaan, Direktur RSU H. Sahudin periode 2025 berinisial B bersama Bendahara Pengeluaran BLUD berinisial DS menyatakan dana hasil potongan pajak telah digunakan untuk mendukung operasional rumah sakit. Akan tetapi, BPK menegaskan alasan tersebut tidak dapat diyakini karena berdasarkan Laporan Auditor Independen (LAI) Tahun 2025, pendapatan BLUD mencapai Rp48,75 miliar, sedangkan belanja hanya Rp48,44 miliar sehingga masih terdapat surplus sebesar Rp313,35 juta. Kondisi itu menunjukkan operasional rumah sakit sebenarnya tidak mengalami defisit yang memerlukan penggunaan dana potongan pajak.
Pemeriksaan juga mengungkap Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam telah mengirim surat imbauan kepada Direktur RSU H. Sahudin pada 2 Desember 2025 mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah. Saat itu masih terdapat utang pajak Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp578.178.003. Namun setelah dilakukan penyetoran sebesar Rp4.535.740, masih tersisa kewajiban lebih dari Rp573 juta yang belum diselesaikan.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 900/306/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebesar Rp1.855.313.544,32.
Selanjutnya, Direktur RSU H. Sahudin periode 2025 berinisial B bersama Bendahara Pengeluaran BLUD RSU H. Sahudin berinisial DS telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada 4 Juni 2026 dengan menyerahkan jaminan berupa aset yang telah dinilai oleh Tim Penilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, serta berbagai standar akuntansi pemerintahan yang mewajibkan bendahara segera menyetorkan seluruh potongan pajak ke Kas Negara maupun Kas Daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
BPK menyimpulkan permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan Direktur RSU H. Sahudin selaku Pengguna Anggaran terhadap pengelolaan kas PFK. Selain itu, Bendahara Pengeluaran BLUD dinilai tidak tertib dalam menyimpan dan menyetorkan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, negara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan masing-masing sebesar Rp1,544 miliar dan Rp311,19 juta.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tenggara memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk menagih penyelesaian kerugian sesuai SKTJM dan memastikan penyetoran Rp1.544.118.048,50 ke Kas Negara serta Rp311.195.495,82 ke Kas Daerah. BPK juga meminta Direktur RSU H. Sahudin memperkuat pengawasan pengelolaan kas PFK serta menginstruksikan Bendahara Pengeluaran agar tertib menyimpan dan menyetorkan seluruh potongan pajak tepat waktu. []












