LENSAPOST.NET – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mendapatkan informasi bahwa Razman Nasution telah resmi ditahan di Rutan Cipinang sejak Kamis (25/6/2026) kemarin.
Hal ini disampaikan Hotman melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. dalam video tersebut, Hotman mengklaim mendapatkan informasi terkait penahanan Razman dari sumber terpercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.
Hotman menyampaikan bahwa penahanan Razman terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman.
Dia pun mengapresiasi kepada kalangan tertentu yang dia sebut sebagai Keluarga Solo karena tidak mengintervensi putusan MA dan eksekusi Kejaksaan terhadap Razman.
“Terima kasih kepada keluarga Solo yang tidak mencoba mencampuri pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Razman 18 bulan penjara, walaupun Razman sudah bolak balik kesana,” kata dia.
Diketahui, MA menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu, Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara atau 18 bulan penjara.
“Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi terdakwa,” tulis putusan di laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).
Adapun perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara
Sumber: inews












