ACEH  

Bandel! Larangan Rangkap Jabatan PPPK Diabaikan, Desa di Susoh Jadi Sorotan

Camat Susoh, Teuku Nasrul

LENSAPOST.NET – Dugaan praktik rangkap jabatan aparatur desa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menuai sorotan.

Sejumlah desa di wilayah tersebut diduga masih menugaskan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, sebagai aparatur desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta SE Bupati Abdya yang secara tegas melarang rangkap jabatan bagi aparatur desa yang berstatus PPPK.

Camat Susoh, Teuku Nasrul, membenarkan bahwa praktik tersebut masih terjadi di beberapa desa dalam wilayahnya. Ia mengaku telah memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa, baik secara lisan maupun tertulis, namun belum sepenuhnya diindahkan.

“Saya sudah menyampaikan SE Bupati tersebut kepada seluruh kepala desa, tetapi sejauh ini belum ada tindak lanjut yang signifikan,” ujar Nasrul saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan bahwa kepala desa harus bersikap profesional dan berpegang pada aturan dalam menetapkan aparatur desa, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.

“Saya berharap SE Bupati terkait larangan rangkap jabatan segera dijalankan. Ini adalah perintah atasan yang wajib dipatuhi. Jika tidak dilaksanakan, maka terkesan mengabaikan instruksi pimpinan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Abdya sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.3.5/402 tertanggal 21 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat agar diteruskan hingga ke tingkat desa untuk segera ditindaklanjuti.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat, termasuk surat keputusan terkait yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang telah lulus sebagai PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.