LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai pengelolaan sektor tambang di Aceh masih jauh dari prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dalam pandangannya, eksploitasi sumber daya alam (SDA) non-terbarukan di daerah itu cenderung berorientasi pada keuntungan semata, tanpa memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Taufik, praktik pertambangan di Aceh selama ini lebih mengedepankan prinsip profit oriented dibandingkan kepentingan ekologis dan sosial. Akibatnya, kerusakan lingkungan menjadi harga mahal yang harus dibayar, sementara manfaat ekonomi bagi masyarakat dinilai sangat minim.
“Alasan investasi untuk pembangunan ekonomi Aceh sering kali tidak sejalan dengan kenyataan. Justru yang terlihat, sumber daya alam dikuasai oleh kelompok tertentu, baik pengusaha maupun kekuasaan politik,” ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.
Ia juga menyoroti lemahnya rezim investasi yang diatur dalam Qanun Investasi Aceh. Dalam praktiknya, kata dia, regulasi tersebut kerap didominasi kepentingan politik sehingga membuka ruang bagi mafia tambang dan penerbitan izin yang tidak transparan, termasuk pengabaian terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Data yang dihimpun menunjukkan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara di Aceh mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebesar Rp35,93 miliar, meningkat menjadi Rp141,36 miliar pada 2023, namun kembali menurun hingga Rp55,11 miliar pada 2026. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan luasnya aktivitas tambang yang mencapai puluhan titik di berbagai kabupaten/kota.
Di sisi lain, dampak ekologis dinilai sangat besar. Taufik menyinggung peristiwa banjir bandang pada November 2025 yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp138,38 triliun. Sementara kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mencapai Rp153,23 triliun.
“Ini menunjukkan ketimpangan yang sangat nyata antara keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi tambang dengan kerugian yang harus ditanggung akibat kerusakan lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai eksploitasi SDA Aceh bahkan tetap berlangsung meski cadangan di sejumlah wilayah telah menipis. Aktivitas produksi disebut bergeser ke daerah lain, termasuk Sumatera Utara, namun tetap memanfaatkan infrastruktur yang terhubung dengan Aceh.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya posisi tawar pemerintah daerah dalam negosiasi bisnis, sehingga Aceh terus dirugikan dan hanya menjadi objek eksploitasi.
Taufik menegaskan bahwa penguatan rezim investasi menjadi hal mendesak. Ia mendorong agar kebijakan investasi ke depan lebih menitikberatkan pada peningkatan social benefit bagi masyarakat, bukan sekadar keuntungan ekonomi jangka pendek.
“Jika tidak ada perubahan, maka Aceh akan terus berada dalam paradoks: kaya sumber daya, tetapi rakyatnya tetap miskin,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengembangan ekonomi hijau dan pemanfaatan sumber daya terbarukan sebagai langkah strategis jangka panjang. Selain itu, upaya reboisasi dan perlindungan ekosistem harus dilakukan secara serius untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dengan demikian, lanjutnya, pengelolaan SDA di Aceh tidak hanya menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak, tetapi benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan dan keberlanjutan bagi seluruh masyarakat.












