LENSAPOST.NET – Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Fithri Hadi sebagai tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan investasi. Total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun, merupakan akumulasi kewajiban terhadap sekitar 14.000 hingga 15.000 korban (lender) DSI yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2025.
“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Brigjen Ade Safri menuturkan Fithri Hadi ditetapkan tersangka berdasarkan lima alat bukti antara lain keterangan saksi dan ahli serta dokumen elektronik. Fithri diduga melakukan tindak pidana dalam jabatannya dengan membuat pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan.
Selain itu, Fithri juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan DSI lewat proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode 2018 sampai dengan 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, dinyatakan Ade, Fithri Hadi dicegah dari bepergian keluar negeri selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut DSI), ARL (komisaris), MY dan AS (eks direktur),” tukas Brigjen Ade Safri.
Sumber: RMOL












