LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menyatakan bahwa maraknya izin usaha pertambangan (IUP) emas di Aceh berpotensi besar mengancam keberlangsungan hidup masyarakat serta keseimbangan lingkungan.
Menurutnya, hingga tahun 2026 tercatat sebanyak 21 perusahaan memegang IUP tambang emas dengan total luas konsesi mencapai sekitar 101.276,77 hektare. Wilayah konsesi tersebut tersebar di sejumlah kabupaten, yakni Gayo Luwes (1 perusahaan), Aceh Tengah (3 perusahaan), Aceh Barat (2 perusahaan), Nagan Raya (2 perusahaan), Aceh Barat Daya (1 perusahaan), Aceh Selatan (8 perusahaan), dan Aceh Jaya (5 perusahaan).
“Sebaran izin ini didominasi wilayah Barat-Selatan dan Tengah Aceh, yang memiliki potensi kerusakan hutan dan lingkungan hidup cukup besar,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia merinci, luas potensi terdampak di Gayo Luwes mencapai 34.550 hektare (34,13 persen), Aceh Tengah 42.997 hektare (42,46 persen), Aceh Barat 3.445 hektare (3,40 persen), Nagan Raya 652 hektare (0,64 persen), Aceh Barat Daya 2.319 hektare (2,29 persen), Aceh Selatan 7.893,27 hektare (7,80 persen), serta Aceh Jaya 9.420,50 hektare (9,30 persen).
Taufik menilai, kondisi ini berisiko memicu kerusakan ekosistem yang semakin parah, terlebih sebagian besar izin tambang tersebut masih akan berlangsung hingga 2031 ke atas. Sementara itu, hanya dua IUP yang akan berakhir pada Juni 2026, sembilan lainnya berakhir dalam rentang 2007–2023, dan sepuluh IUP berakhir setelah 2031.
“Izin tersebut sebagian besar diterbitkan oleh Pemerintah Aceh sebanyak 19 IUP, sementara dua lainnya oleh pemerintah pusat melalui BKPM,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan dampak bencana banjir bandang yang terjadi pada November 2025 lalu sebagai peringatan serius atas kerusakan lingkungan di Aceh. Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat terdampak yang belum mendapatkan kepastian hunian yang layak dan hidup dalam kondisi memprihatinkan.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. Banyak korban yang masih hidup tanpa kepastian tempat tinggal yang layak dan jauh dari standar kehidupan yang sehat,” tegasnya.
Oleh karena itu, Taufik mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan. Ia juga meminta agar pemberian izin baru dihentikan sementara demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Selain itu, ia mendorong adanya investigasi terhadap proses penerbitan IUP guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin prinsip keberlanjutan bagi masyarakat Aceh.
“Selama ini, sumber daya alam Aceh terus dieksploitasi, namun kesejahteraan rakyat tidak mengalami perubahan signifikan. Justru masyarakat kerap menjadi korban dari aktivitas ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.
Taufik menambahkan, eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial hanya akan memperparah ketimpangan serta memperbesar risiko bencana di masa depan.
“Jangan sampai rakyat Aceh hanya menjadi penonton dari kekayaan daerahnya sendiri. Kebijakan harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elite,” pungkasnya.












