PBA Dukung Sikap Tegas Gubernur Aceh soal Gas Andaman, Minta Pusat Hormati Kewenangan Daerah

Sekretaris Jenderal DPP PBA, Anwar Efendy

LENSAPOST.NET — Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Aceh yang menolak rencana penyaluran gas dari Blok Andaman ke Pulau Jawa. PBA menegaskan bahwa seluruh potensi gas tersebut harus diolah dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Aceh.

Sekretaris Jenderal DPP PBA, Anwar Efendy, menyebut sikap Gubernur Aceh sudah tepat, berani, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah pusat tanpa persetujuan Pemerintah Aceh.

Menurutnya, hal ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya MoU Helsinki 2005, khususnya Pasal 1.2 dan 3.1 yang menyatakan bahwa sumber daya alam Aceh harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh, serta pengalihan ke luar wilayah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Aceh.

Selain itu, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, khususnya Pasal 176–177, juga memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan SDA, termasuk hak bagi hasil sebesar 70 persen untuk minyak dan 55 persen untuk gas, serta kewajiban untuk memenuhi kebutuhan daerah terlebih dahulu.

PBA juga menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan pentingnya peran daerah penghasil serta kewajiban untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah ekonomi di lokasi sumber daya.

“Gas Andaman adalah hak mutlak rakyat Aceh yang dibayar dengan sejarah panjang. Langkah Gubernur menolak penyaluran ke Jawa adalah bentuk pembelaan terhadap hak dasar tersebut. Kami berdiri sepenuhnya di belakang beliau,” tegas Anwar.

Dalam pernyataannya, PBA juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar rencana pembangunan pipa gas ke Jawa dihentikan, serta mendesak pemerintah pusat untuk menghormati kewenangan dan keputusan Pemerintah Aceh sesuai dengan hukum yang berlaku dan semangat perjanjian damai.

PBA menilai, setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus melalui kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat daerah.